Pasangan Lesbi Curi Motor
Magelang express - SEMARANG - Kisah pasangan lesbi ini harus
berlanjut di ruang tahanan. Itu setelah pasangan bernama Windha Ana Carisca
(23), warga Kebonharjo, Semarang Utara, dan Nikitha Intiana Brasmasto (28),
warga Brumbungan Tom, Semarang Utara, diringkus Tim Resmob Polrestabes
Semarang.
Pasangan sesama jenis itu ditangkap lantaran terlibat aksi
pencurian sepeda motor di beberapa wilayah di Kota Semarang. Keduanya merupakan
pemetik atau eksekutor dalam aksi pencurian tersebut. Selain pasangan lesbi
itu, polisi juga meringkus dua pelaku lain yang merupakan komplotan Windha.
2 orang lain , Dimas Enggal Saputra (21), warga Kebonharjo,
Semarang Utara, dan Agus Sutriyono (35), warga Lodan, Semarang Utara. Kedua
pria itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melarikan
diri saat akan ditangkap. Keempatnya ditangkap terpisah pada Kamis (11/12)
lalu. Sementara satu pelaku lain bernama Heri (30) masih buron.
Windha mengaku baru sekali mengajak pasangannya, Nikitha,
mencuri. Yakni pada Rabu (10/12) lalu di depan rumah Jalan Gisik Rejo,
Bandarharjo, Semarang Utara. Aksi itu dilakukan dini hari sekitar pukul 02.00.
Bermodalkan kunci T, berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio milik
Sulasah (59). “Baru sekali itu sama Nikitha,” ujarnya dalam gelar perkara di
Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/12).
Sebelum beraksi bersama pasangannya, Windha lebih dahulu
"berguru" kepada Dimas. Aksi bersama Dimas dilakukannya pada 2
Desember lalu di Jalan Brotojoyo Timur III Semarang Utara. Dari aksi itu ia
mendapatkan sepeda motor sport Yamaha R15. "Dimas yang ngajari saya di
kos. Kunci T yang saya pakai juga buatan Dimas," terangnya.
Ia nekat melakukan pencurian untuk mencukupi kebutuhan hidup
bersama Nikitha. Meski demikian, uang hasil mencuri tersebut belum juga
mencukupi. "Hasilnya dibagi. Dimas yang bagi. Kekurangannya dari
penghasilan Nikitha sebagai LC di tempat karaoke," aku perempuan yang
memiliki tato di tangan tersebut.
Sementara itu, tersangka Agus diketahui merupakan residivis
yang sudah sering keluar-masuk penjara. Agus sudah beraksi di delapan lokasi di
Kota Semarang. Delapan aksi itu dilakukannya bersama Heri, yang hingga kini
masih menjadi buron polisi. Terakhir, keduanya beraksi di Sekolah MA Darul Ulum
Semarang pada 23 November lalu. Dalam aksi itu ia menggasak dua CPU dan dua
unit proyektor.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono, melalui
Kasatreskrim, AKBP Sugiarto, mengatakan keempat tersangka merupakan komplotan
pencuri yang meresahkan masyarakat. Bahkan satu di antaranya adalah residivis.
"Dua tersangka wanita ini pemetik. Sudah dua kali beraksi. Kalau yang Agus
itu residivis dan tercatat empat kali keluar-masuk penjara," katanya.
Keempatnya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes
Semarang guna menunggu proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
---- wes jan Kimcile kendel top dadi bojoku maune gek ijih
kemecer kemecere malah urip penak , insyaAllah ----
|berita lain -> click |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar